Persiapan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tahun 2021 (Bagian 1)

Persiapan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tahun 2021

Persiapan PKKS - binagtk.com

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) meskipun dilaksanakan secara rutin tetapi tetap harus dipersiapkan dengan baik. Sayang jika ada kegiatan atau dokumentasi yang sebenarnya dilaksanakan atau ada tetapi tidak dimasukkan dalam penilaian karena persiapan yang kurang. Termasuk juga, beberapa dokumen yang sebenarnya mudah dicari seperti buku panduan atau SK yang sebenarnya ada tetapi saat pelaksanaan tidak dapat menunjukkan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pada BAB VII tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Pasal 12 disebutkan bahwa :

(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap
tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
(2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
(3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan
mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas
sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana
yang bersangkutan bertugas.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar
nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan;
dan
c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah;
(5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup,
sedang atau kurang.
(6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman
penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dituliskan bahwa pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah. Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah yang relevan dengan menggunaan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).

Merujuk pada Peraturan Mendikbud RI No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah disebutkan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Dalam Permendibud No. 6 Tahun 2018 juga disebutkan bahwa tugas pokok kepala sekolah adalah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan. Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan
pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung
pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Tetapi, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya. Sedangkan bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain diberikan tugas  untuk melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

Dan sama dengan guru, Kepala Sekolah juga harus merencanakan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari Pengembangan Diei (PD), Publikasi Ilmiah (PI), dan Karya Inovatif (KI).

Berdasarkan regulasi tersebut, maka instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), sejak tahun sebelumnya pun sudah menggunakan instrumen terbaru. Instrumen tersebut secara ringkasnya memuat :
1. Pelaksanaan Tugas Pokok, yang terdiri dari manajerial, pengembangan kewirasusahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan.
2. Pelaksanaan Tugas Tambahan, yang terdiri dari pelaksanaan pembelajaran dan pelaksanaan promosi budaya indonesia bagi kepala SILN
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
4. Kegiatan Penunjang

Terkait dengan Persiapan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) ini bisa juga membaca postingan Menelaah Instrumen dan Menyiapkan Bukti Fisik Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)


Rujukan :

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Salinan Peraturan Mendikbud RI No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


No comments

Powered by Blogger.